Selasa, 16 Juni 2015

Puasa

Allah mewajibkan atas setiap muslim puasa bulan Ramadhan, Allah berfirman:

(183:Al Baqarah) :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ

Maknanya : "Wahai orang-orang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa."

Puasa ini diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun ke dua hijriyah

Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang agung dan termasuk perkara-perkara penting dalam Islam. semua orang Isalm menyambut senang kedatangan Ramadlan, dialah bulan penuh kebaikan, ketaatan dan keberkahan, dialah bulan bulan paling mulia dalam satu tahun, di dalamnya terdapat malam yang paling utama; yaitu Lailatul Qadr.

Puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan di siang hari dengan niat di malm hari. Puasa merupakan kewajiban atas setiap muslim baligh, berakal dan sanggup melakukannya. Puasa tidak sah dari perempuan haidl dan nifas.

Puasa Ramadlan wajib dengan salah satu dari duaa perkara:
1. Sempurnanya sya'ban hingga tiga puluh hari
2. Atau dengan terlihat hilal ramadlan pada mlam tiga puluh sya'ban, karena sabda Rasulullah:

(Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah (berhari raya) kalian karena melihat hilal, dan jika awan menutupi atas kalian, maka sempurnakanlah sya'ban tiga puluh hari.) H.R Bukhari dan Muslim

Maka siapa yang melihhat hilal Ramadlan maka hendaklah ia berpuasa, atau barang siapa tidak melihatnya tapi seorang muslim terpercaya, adil, merdeka, dan tidak berdusta mengkabarkan kepadanya (bahwa ia melihat hilal) maka ia wajib berpuasa.

Fardlu-fardlu puasa:
Fardlu-fardlu puasa ada dua:

1. Niat: di dalam hati di setiap hari, dengan berkata dalam hatinya, misalkan: "Saya berniat puasa esok hari untuk melaksanakan fardlu Ramadlan, pada tahun ini karena keimanan dan karena mencari pahala dari Allah". Niat ini diletakkan setelah terbenamnya matahari hingga datangnya fajar.
2. Meninggalkan segala hal yang membatalkan; dari mulai terbit fajar hingga terbnamnya matahari.

Hal-hal yang merusak puasa;
Banyak hal yang merusak puasa, di antaranya:

1. Makan: sekalipun hanya sebesar biji wijen, dan minum sekalipun hanya setetes air atau obat dalam keadaan ingat bahwa ia dalam keadaan puasa.

2. Tetesan hidung dan telinga jika tetesan (obat) tersebut masuk ke lubang, demikian pula memasukkan huqnah (semacam suntikan) pada lubang qubul maupun dubur, Adapun tetesan pada mata tidak membatalkan puasa, demikian pula suntik pada kulit, urat maupun nadi tidak membatalkan puasa.

3. Pingsan seharian penuh. Orang yang pingsan seharian penuh, dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari tidak sah puasanya, demikian pula menjadi gila walaupun sebentar.

4. Sengaja muntah dengan memasukkan jari atau lainnya di mulut hingga muntahan tersebut keluar dari perutnya. Adapun jika muntah tanpa keinginanya, selama muntahannya (yang sudah keluar) tidak kembali ke perutnya, maka tidak membatalkan puasa.

5. Keluar dari Islam, (menjadi murtad) dengan salah satu dari tiga macam bagian; keyakinan, perbuatan , dan perkataan.

Orang yang merusak puasa satu hari dalam bulan Ramadlan dengan makan atau minum, maka ia berdosa dan wajib mengqadha langsung selepas bulan puasa setelah hari raya; dan tidak wajib baginya membayar harta bagi orang-orang fakr miskin.

Faedah:
Haram melakukan puasa pada saat iedul fitri, iedul adha, hari-hari tasyrik; yaitu setelah hari raya.

Doa
ٱﻟﻠﻬﻢﻟﻚﺻﻤﺖوﻋﻠﻰرزﻗﻚاﻓﻂﺮت
(Ya Allah aku berpuasa untukmu dan atas rizki-Mu aku berbuka)
Dan apabial Rasulullah berbuka ia membaca;

ذهباﻟﻆﻤأواﺑﺘﻠﺖاﻟﻌﺮﻮﻖﻮﺛﺒﺖااﻷﺟﺮانﺷﺎءﷲ

(Telah lenyap rasa haus dan telah basah keringat dan telah ditetapkan pahala Insya Allah)